Zakat dan Wakaf untuk Indonesia sejahtera


Bulan Ramadhan selalu disemarakkan oleh berbagai aktivitas ibadah, salah satunya adalah ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). Spanduk dan beragam bentuk promosi dari lembaga pengelola ZISWAF terlihat lebih intensif dibanding bulan-bulan sebelumnya. Hal ini menimbulkan rasa ingin tahu saya terhadap seberapa besar nilai ekonomisnya, mengingat nilai-nilai secara spiritual maupun sosial dari ZISWAF sudah lebih banyak yang kita ketahui sebelumnya.

Kemarin (27 Ramadhan) diperingati sebagai Hari Zakat Nasional. Hari Zakat Nasional adalah satu-satunya peringatan nasional yang tanggal perayaannya menggunakan kalender hijriah. Dari beberapa program Metro TV yang sempat saya saksikan terkait dengan perayaan Hari Zakat Nasional tersebut, diketahui bahwa potensi zakat Indonesia begitu besar. Berdasarkan perhitungan BAZNAS bersama IPB dan IDB, Indonesia memiliki potensi zakat sebesar Rp. 217 triliun setiap tahun, meski pada tahun 2014 BAZNAS baru bisa mengumpulkan Rp. 3,2 triliun.

Mengetahui besaran angka zakat tersebut, berapa kira-kira angka untuk sektor wakaf? Saya jadi teringat beberapa artikel tentang wakaf yang pernah saya baca di tabloid Alhikmah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf di laman Kementerian Agama RI (http://siwak.kemenag.go.id/index.php) yang diakses hari ini (28 Ramadhan 1436 H./ 15 Juli 2015), total luas tanah wakaf di Indonesia adalah 260,977 juta m2. Jika harga tanah per m2 dipukul rata senilai Rp. 100 ribu, maka nilai tanah wakaf se-Indonesia mencapai Rp. 26,097 triliun.

data wakaf indonesia

Ini baru sebatas angka real dari wakaf berbentuk tanah. Jika kita masukkan potensi wakaf berbentuk uang, jumlahnya tentu akan lebih besar lagi. Dengan asumsi 116,58 juta penduduk muslim berwakaf Rp.100 ribu per bulan, maka dalam setahun akan terkumpul wakaf uang senilai Rp. 139,9 triliun. Nilai yang fantastis bukan? Asumsi 116,58 juta penduduk muslim tersebut didapat dari 134 juta penduduk jumlah kelas menengah Indonesia pada 2010 berdasarkan data World Bank dikalikan dengan 87% persentase muslim di Indonesia berdasarkan data BPS 2010.

Kemudian Alhikmah pun mengutip keterangan dari Prof. Uswatun Hasanah yang menunjukkan contoh pengelolaan wakaf di Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Dengan berbendera Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern Gontor (YPPWPMG), aset wakaf seluas 18,59 hektar pada tahun 1958 dapat berkembang menjadi 727,367 hektar pada 2012 yang tersebar di 21 kabupaten di Indonesia dan menjadi 1012,367 hektar pada 2015 ini. Bisa dikatakan telah terjadi pertumbuhan aset hampir 40% selama 3 tahun.

Jika kita total nilai dari zakat & wakaf secara nasional berdasarkan data tersebut sebelumnya, akan dapat terkumpul nilai sebesar Rp. 382,9 triliun. Dan ini belum memasukkan sektor infak serta sedekah. Seandainya nilai sebesar ini diputar untuk kegiatan produktif (bisnis) minimal seperti yang dicontohkan oleh Pesantren Gontor, sangat bisa dipastikan kesejahteraan rakyat Indonesia akan meningkat dan sektor pajak tidak berjuang sendirian. Mau Indonesia sejahtera, ayo berzakat dan berwakaf produktif!!


Leave a Reply